Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan Tahun 2017-2022 di Istana Negara, Selasa (10/10) sore.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 107P Tahun 2017 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa Jabatan 2012-2017 dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017, dan pengesahan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan tahun 2017-2022 ditetapkan pada tanggal 6 September 2017 di Jakarta.
Sumber : IG @poldajogja
No comments:
Post a Comment